Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan internasional penjualan alat peretas (phishing tools). Dalam operasi siber ini, dua orang tersangka berinisial GWL dan FYT diringkus petugas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keduanya terbukti memproduksi dan memperjualbelikan perangkat lunak ilegal yang memicu kerugian global fantastis mencapai puluhan juta dolar.

“Penyidik berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli dalam periode 2019 sampai 2024, serta 34.000 korban secara global. Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global sekitar 20 juta USD atau sekitar Rp 350 miliar,” ujar Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin dalam keterangannya.

Nunung membeberkan, kedua dedengkot siber ini kini telah dijebloskan ke sel tahanan sejak Kamis, 9 April 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Korps Bhayangkara juga sukses menyita aset hasil kejahatan senilai Rp 4,5 miliar.

Bongkar Situs Peretas via Taktik Undercover Buy Kripto

Pengungkapan kasus kakap ini berawal dari patroli siber Dittipidsiber Bareskrim Polri yang mendeteksi aktivitas mencurigakan dari sebuah situs bernama wellstore. Situs tersebut terindikasi kuat memperjualbelikan script atau perangkat lunak yang dirancang khusus untuk memfasilitasi akses ilegal (peretasan).

Guna mengunci pergerakan pelaku, penyidik memutar otak dengan melancarkan taktik penyamaran digital (undercover buy). Petugas bertransaksi langsung menggunakan aset kripto untuk membeli tools tersebut guna memastikan fungsinya sebagai alat kejahatan siber.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa otak di balik pembuatan script ini adalah tersangka GWL. Ia terdeteksi sudah memproduksi sekaligus menyempurnakan alat peretas tersebut sejak tahun 2017.

“Tersangka GWL sejak tahun 2017 telah memproduksi dan melakukan penyempurnaan phishing tools sebelum menjual dan mendistribusikannya di tahun 2018,” papar Himawan.

Untuk memperluas gurita bisnis ilegalnya, GWL meluncurkan situs website wellstore.com pada 2018, disusul situs wellstore dan wellsoft pada tahun 2020. Ketiga platform haram ini diintegrasikan secara otomatis dengan akun Telegram menggunakan sistem bot sebagai media komunikasi jual-beli dan sarana pengiriman script langsung ke pembeli.

Gandeng FBI Putus Ekosistem Kejahatan Digital

Langkah tegas Bareskrim Polri ini diklaim menjadi pukulan telak bagi ekosistem kejahatan digital lintas negara. Mengingat korbannya yang tersebar secara masif di berbagai belahan dunia, Polri memastikan penanganan kasus ini ikut melibatkan otoritas penegak hukum internasional.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam rangka melindungi masyarakat di ruang siber, memutus rantai ekosistem kejahatan digital, dan memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan rekan-rekan kita dari FBI,” tegas Irjen Nunung.

Hingga saat ini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman digital forensik guna melacak aliran dana kripto lainnya, sekaligus mengantisipasi munculnya situs-situs kloning sejenis yang mengancam keamanan data publik.

9 / 100 Skor SEO