“Koperasi adalah badan hukum yang tidak dapat diwariskan. Maka, ketika ahli waris dimasukkan sebagai pengurus tanpa dasar hukum yang sah, itu menjadi kejanggalan serius,” tegasnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan penggunaan peta palsu dalam proses konstatering (pencocokan lokasi) beberapa waktu lalu. Abdul Razak menjelaskan, peta tersebut tidak berasal dari lembaga berwenang dan disebut tidak pernah diajukan sebagai bukti dalam persidangan pada tahun 1993.
“Peta yang digunakan itu tidak pernah disahkan lembaga resmi dan tidak diajukan di persidangan. Kami menduga kuat hal itu bagian dari upaya untuk melegitimasi dokumen yang cacat hukum,” jelasnya.
Lahan Segitiga Tapak Kuda, yang berlokasi di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, ini memang telah menjadi polemik panjang dan berulang kali memicu perhatian publik karena melibatkan berbagai pihak, termasuk notaris dan kuasa hukum koperasi.
Masyarakat Tapak Kuda berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporan ini secara profesional dan transparan demi tegaknya keadilan.
“Kami percaya Polda Sultra akan bekerja objektif. Yang kami inginkan hanyalah kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga Tapak Kuda yang telah puluhan tahun menempati lahan tersebut,” tutup Abdul Razak Said Ali. (red)



Tinggalkan Balasan