“Sebagai bentuk pembinaan pasca-pelaksanaan restorative justice, tersangka diusulkan melaksanakan kegiatan sosial berupa membersihkan Masjid Nabawi di Kelurahan Lamekongga, Kecamatan Wundulako selama satu bulan,” demikian disampaikan Kejati Sultra dalam keterangan resminya, Selasa (28/7).

Kejati Sultra menyebut pembinaan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran moral dan sosial tersangka.

“Pembinaan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera yang positif, meningkatkan kesadaran moral dan sosial tersangka, serta mendorongnya untuk kembali menjadi pribadi yang bermanfaat di tengah masyarakat,” tulis Kejati Sultra.

Kejati Sultra menambahkan, perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sehingga diusulkan diselesaikan melalui mekanisme RJ sebagai bentuk penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial antara korban, pelaku, dan masyarakat.

sumber: kendari.info