Tak terima atas perbuatan pelaku, pihak keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung bergerak dan berhasil mengamankan AK. Terduga pelaku kemudian diserahkan langsung oleh pihak keluarga ke Polresta Kendari.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Ruang Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup, status AK resmi ditingkatkan dan dilakukan penangkapan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
sumber: kendari.info



Tinggalkan Balasan