KENDARI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada seluruh anggota DPRD di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengenai pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2025.

KPK menegaskan bahwa segala bentuk penyimpangan yang telah terjadi pada tahun lalu telah tercatat dan menjadi “jejak sejarah” yang tidak dapat dihapus.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, menyatakan bahwa lembaganya telah mengantongi data dan informasi mendalam mengenai praktik lancung dalam distribusi paket pekerjaan aspirasi tersebut. Ia mengingatkan para legislator bahwa pengembalian kerugian negara saat ini tidak serta-merta menggugurkan tindak pidana yang telah dilakukan.

“2025 sudah terjadi dan itu sudah lewat. Kita tidak bisa menghapus jejak sejarah atau jejak langkah kita. Termasuk teman-teman di DPRD Kabupaten,” tegas Edi dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra, Rabu, 6 Mei 2026.

Edi membeberkan bahwa KPK mengidentifikasi adanya indikasi pemotongan atau kickback proyek yang berkisar antara 20 hingga 30 persen pada anggaran tahun lalu. Menurutnya, meskipun uang tersebut dikembalikan sekarang, proses hukum tetap bisa berjalan jika kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.