“Mungkin 20 sampai 30 persen yang diambil sudah hilang. Bapak kembalikan sekarang pun, tindak pidana itu sudah terjadi. Namun syukur-syukur kalau belum penyidikan. Kalau masih penyelidikan dikembalikan masih bisa dimaafkan, tapi kalau sudah penyidikan, selesai sudah,” ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota dewan se-Sultra.
KPK menyoroti tiga dosa besar yang kerap dilakukan dalam pengelolaan Pokir tahun 2025. Pertama adalah masalah waktu penginputan yang tidak sesuai prosedur, di mana usulan sering dipaksakan masuk di akhir pembahasan anggaran.
Kedua, proyek yang ditempatkan di luar daerah pemilihan (Dapil) demi mencari keuntungan pribadi. Ketiga, adanya intervensi anggota dewan dalam operasional pelaksanaan proyek di lapangan yang seharusnya menjadi wewenang penuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Edi menegaskan bahwa KPK tidak menyatakan Pokir sebagai produk yang salah secara regulasi, namun praktiknya di lapangan sering kali menyimpang jauh dari aturan. Ia pun mengultimatum agar pola-pola lama tersebut tidak diulangi pada tahun anggaran 2026 dan 2027.
“Saya sampaikan, 2025 sudah terjadi, Bapak tidak bisa menghapus sejarah. Menghapus jejak itu sudah tidak bisa. Tinggal mempertanggungjawabkan 2025,” kata Edi.
Sebagai langkah mitigasi untuk anggaran 2026 yang tengah berjalan, KPK menawarkan opsi revisi total pada APBD Perubahan. Jika imbauan tersebut diabaikan, Edi memastikan tim penindakan KPK akan menindaklanjuti temuan yang ada. “Berapapun realisasi yang sudah terjadi kami akan periksa. Yang belum terjadi kami tawarkan untuk dirubah. Jika tidak, ahli proses (hukum),” pungkasnya. (red)



Tinggalkan Balasan