KENDARI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus aroma amis dalam pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD di Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra, Rabu, 6 Mei 2026, lembaga antirasuah ini membeberkan modus “main mata” yang melibatkan anggota dewan, makelar, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, mengungkapkan bahwa praktik lancung dalam proyek Pokir ini sering kali melibatkan perantara untuk menjembatani komunikasi antara oknum legislator dengan penyedia barang dan jasa. “DPRD menunjuk perantaranya untuk berkomunikasi dengan OPD, dan nanti perantara ini yang berkomunikasi dengan penyedia,” ujar Edi di hadapan para wakil rakyat Sultra.

Berdasarkan identifikasi KPK di berbagai daerah, jatah atau kickback yang mengalir ke kantong anggota dewan dari praktik ini mencapai angka yang fantastis. “Persentase yang didapatkan DPRD waktu itu berkisar antara bersihnya 20-an persen. Perantaranya minta 30 persen,” ungkap Edi.

KPK menengarai ada tiga titik kritis yang membuat dana Pokir menjadi bancakan. Pertama, soal waktu penginputan anggaran dalam sistem e-planning. KPK menemukan banyak usulan Pokir yang dipaksakan masuk di akhir pembahasan anggaran, melompati tahapan Musrenbang yang seharusnya menjadi dasar perencanaan.

Kedua, adanya proyek yang diletakkan di luar daerah pemilihan (dapil) sang anggota dewan. Edi menyebut fenomena ini sebagai sinyal kuat adanya kepentingan transaksional. “Kalau Pokirnya di luar dapil, itu salah. Kenapa? Karena biasanya di sana kickback-nya tinggi, ada yang sampai 40 persen,” tegasnya.

Ketiga, masalah intervensi dalam pelaksanaan proyek. Edi memperingatkan anggota dewan agar tidak merangkap jabatan sebagai pengusaha di dalam institusi legislatif. Menurutnya, legislator seharusnya hanya memperjuangkan aspirasi dan melakukan pengawasan, bukan ikut menentukan pemenang tender atau bahkan mengerjakan proyek tersebut secara sembunyi-sembunyi.

“Jika Bapak-Ibu ingin cari uang, pilihannya keluar dari anggota dewan dan mending jadi pengusaha. Kalau sudah jadi anggota dewan, jangan memikirkan usaha lagi,” sindir Edi.

Buruknya tata kelola ini tercermin dari skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Sultra yang hanya menyentuh angka 51,09, jauh di bawah skor integritasnya. KPK pun memberikan ultimatum: anggota dewan yang merasa memiliki “dosa” dalam anggaran 2025 tidak akan bisa menghapus jejak sejarah mereka. Namun, untuk anggaran 2026 yang tengah berjalan, KPK masih membuka pintu tobat.

“Berapapun realisasi yang sudah terjadi akan kami periksa. Yang belum terjadi, kami tawarkan untuk dirubah di APBD Perubahan. Pilihannya: revisi atau ahli proses (hukum),” pungkas Edi.

9 / 100 Skor SEO