Kolaka – Kebuntuan komunikasi yang dipertontonkan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kolaka, AKBP Yudha W. Nugraha, dalam merespons jeritan sopir truk lokal akhirnya memantik reaksi keras dari panggung politik regional.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Jabal Nur, secara lantang mengecam sikap tertutup sang pemegang tongkat komando yang dinilai menutup mata terhadap nasib kepemilikan armada warga yang terjebak kredit berjalan.

Sikap abai yang diperlihatkan AKBP Yudha selama berbulan-bulan dianggap Jabal Nur telah mencederai prinsip transparansi institusi Polri sebagai pelayan publik. Menanggapi bungkamnya pucuk pimpinan Polres Kolaka terkait mandeknya permohonan pinjam pakai barang bukti tersebut, Jabal Nur melayangkan kritik menohok.

“Kapolres Kolaka mundur aja kalau tidak bisa diajak komunikasi dengan masyarakat,” ketus Jabal Nur tajam menanggapi sikap tertutup kepemimpinan Polres Kolaka.

Menurut Jabal Nur, reformasi kultural di tubuh korps Bhayangkara tidak akan pernah tercapai jika para perwira di tingkat daerah justru memelihara ego sektoral dan enggan membangun komunikasi dengan masyarakat terkait keluhan serta surat-surat resmi yang dilayangkan oleh perwakilan warga kecil.

Pernyataan keras politisi PAN tersebut didasari oleh nestapa berlapis yang kini menjerat para sopir dan pemilik kendaraan lokal di Kolaka. Sembilan bulan pasca-penyitaan armada akibat skandal dugaan penambangan tanpa izin (PETI) di area konsesi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk UBPN Kolaka, beban warga tidak lagi sekadar urusan perut yang buntu.

Unit dump truck milik warga yang ditahan di Pos Security PT Antam tersebut statusnya masih dalam masa kredit berjalan yang wajib dicicil setiap bulan ke pihak lembaga pembiayaan (leasing). Di tengah ancaman kejaran penagih utang dan lumpuhnya mata pencaharian, upaya administratif sebenarnya telah ditempuh secara resmi melalui penasihat hukum dari Langka Law Firm.

Pengacara Muhammad Amin, S.Hi., tercatat telah melayangkan Surat Permohonan Pinjam Pakai Kendaraan dengan Nomor: 047/S.PR/LLF/X/2025 sejak 27 April 2026 lalu untuk empat unit dump truck dengan nomor plat DD 8424 KE, DD 8651 KT, B 9290 WDA, dan KT 8934 MR milik Rahman, Suhardin, Baco, dan Muh. Yusuf.

Namun, dokumen resmi tersebut terkesan sengaja diendapkan hingga menguap begitu saja di meja Kapolres Kolaka.

Kritik Jabal Nur mengenai buntunya saluran komunikasi dengan masyarakat kian terbukti dari adanya kontradiksi klaim di internal kepolisian. Dari meja Humas, Kasubsi Penmas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengeklaim bahwa pihaknya tidak pernah mempersulit hak hukum pemilik kendaraan.

“Terkait dengan pinjam pakai barang bukti, kami telah memberikan ruang sebesar-besarnya untuk mengajukan permohonan pinjam pakai,” ujar Riswandi berdalih.

Namun, janji manis “buka ruang” dari Humas tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan pahit yang dihadapi warga. Aco, salah satu pemilik kendaraan sekaligus perwakilan pekerja, membongkar bahwa secara mandiri pihaknya bahkan sudah dua kali mengajukan permohonan pinjam pakai langsung ke Polres Kolaka.

Berdasarkan pengakuan Aco, tim penyidik di ruang Satreskrim mengakui bahwa berkas permohonan itu sudah diteruskan ke meja pimpinan mereka. Sialnya, selama tujuh bulan berjalan sejak berkas itu disorongkan ke pimpinan, sama sekali tidak ada disposisi maupun tanggapan dari Kapolres Kolaka.

“Ini masalahnya mobil masih kredit berjalan, Pak. Kita mau cari uang buat bayar angsuran bagaimana kalau mobil ditahan terus? Katanya dikasih ruang, tapi setiap saya masuk di Polres, kita seakan-akan tidak dipedulikan. Seperti ada persekongkolan supaya unit ini tidak dikasih keluar,” keluh Aco dengan nada gemas dan masygul.

Warga justru mencurigai adanya dinding pembatas tebal akibat isu kedekatan tidak biasa antara oknum penyidik dengan pengusaha tambang Musdar yang dituding sebagai pemodal utama proyek ilegal tersebut, namun hingga kini terkesan kebal hukum dan lepas tangan.

Bagi Jabal Nur, penahanan aset yang menyangkut hajat hidup dan utang piutang rakyat kecil di tengah buruknya komunikasi dengan masyarakat oleh Kapolres adalah potret penegakan hukum yang tebang pilih.

Terlebih, dalam pusaran kasus PETI Antam ini, Polres Kolaka baru menetapkan satu tersangka pion berinisial AH yang hingga kini statusnya justru buron, sementara sang cukong besar masih melenggang bebas berkeliaran.

Senada dengan Jabal Nur, Ketua LPKP-Sultra, La Ode Tuangge, dan aliansi mahasiswa GPMI menilai penolakan secara halus terhadap permohonan truk kredit ini adalah bentuk arogansi penegakan hukum yang kehilangan nurani kemanusiaan.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Kolaka AKBP Yudha W. Nugraha serta Kasat Reskrim AKP Fernando kompak memilih bungkam seribu bahasa dan enggan memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi jurnalis mengenai kontradiksi izin pinjam pakai yang mandek ini.

Desakan Jabal Nur agar Kapolres Kolaka mundur jika tak mampu menjalin komunikasi dengan masyarakat kini menjadi rapor merah yang menggelinding panas ke meja Kapolda Sultra menjelang Hari Bhayangkara 1 Juli. (RED)

16 / 100 Skor SEO