JAKARTA, perdetiknews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma alias dr. Tifa. Dengan keputusan tersebut, pihak kejaksaan dipastikan tidak melakukan penahanan fisik terhadap kedua figur publik tersebut dalam proses hukum tahap kedua ini.
Kabar mengenai pembatalan penahanan ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum kedua tersangka, Refly Harun, saat memberikan keterangan pers di depan Gedung Kejari Jakarta Selatan.
“Pukul 17.00 WIB, kami mendapatkan kabar yang menggembirakan, bahwa kedua beliau itu tidak ditahan, tidak ditahan,” ungkap Refly Harun dengan nada lega kepada awak media, Senin (22/6/2026).
Refly menjelaskan bahwa kepastian hukum ini didapatkan setelah tim kuasa hukum bergerak cepat mengajukan surat permohonan resmi sejak pagi hari sebelum proses pelimpahan administrasi dimulai. Surat permohonan agar kliennya diberikan penangguhan atau tidak dimasukkan ke dalam sel tahanan tersebut diserahkan ke sekretariat Kejari Jakarta Selatan dan resmi diterima petugas pada pukul 08.25 WIB.
“Jadi sebelum pelimpahan, kami mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan diterima pukul 08.25 WIB. Dan surat itu berisikan kami meminta penangguhan dan atau tidak ditahan,” beber pakar hukum tata negara tersebut.
Sebelum adanya keputusan penangguhan ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa didatangkan ke kantor kejaksaan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan oleh penyidik kepolisian pada Senin pagi.
Sebelum proses pelimpahan tahap dua itu dieksekusi, kedua tersangka dikabarkan sempat menjalani perawatan intensif serta pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dengan dikabulkannya status tahanan luar ini, baik Roy Suryo maupun dr. Tifa diperbolehkan pulang ke kediaman masing-masing sambil menunggu jadwal persidangan perdana digelar di pengadilan.




Tinggalkan Balasan