JAKARTA, perdetiknews.com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi memindahkan dua tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya. Langkah ini diambil usai kedua tersangka menyelesaikan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Penahanan ini dilakukan dalam rangka persiapan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pemindahan kedua tersangka dari rumah sakit menuju sel tahanan telah dikoordinasikan secara matang sejak Minggu (21/6/2026) malam. Sesuai jadwal yang telah disusun, penyidik akan mengawal langsung keberangkatan Roy Suryo dan dr Tifa menuju Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) pagi sekira pukul 09.00 WIB.

“Update terakhir TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di rutan PMJ. Selanjutnya besok jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2,” terang Budi Hermanto saat dimintai keterangan oleh awak media.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan penangkapan dan penahanan ini bukan merupakan langkah yang berdiri sendiri. Upaya paksa tersebut dilakukan secara sah demi hukum karena berkas perkara penyidikan dari pihak kepolisian telah resmi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Senada dengan hal itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa seluruh pemenuhan alat bukti dalam perkara ini telah memenuhi persyaratan formil maupun materiil. Sebelum dilakukan pelimpahan tanggung jawab hukum, tim dokter kepolisian terlebih dahulu melakukan pemeriksaan komprehensif untuk memastikan kesehatan jasmani dan rohani kedua tersangka agar dinilai patut dan cakap dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan sidang peradilan.

Selain memeriksa kondisi fisik, proses ini juga melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengonfirmasi silang bahwa seluruh barang bukti yang akan diserahkan sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) selama proses penyidikan bergulir.

Pihak Polda Metro Jaya memastikan seluruh hak dan kewajiban hukum dari para tersangka tetap dilindungi dan dijamin sepenuhnya oleh undang-undang. Apabila pihak keluarga maupun tim kuasa hukum tersangka merasa keberatan terhadap prosedur penahanan ini, kepolisian secara terbuka mempersilakan mereka untuk menggunakan hak konstitusionalnya melalui mekanisme pengujian di sidang praperadilan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

8 / 100 Skor SEO