JAKARTA, perdetiknews.com — Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi sapu jagat bagi korps baju cokelat ini memuat sederet transformasi krusial, mulai dari legalitas penempatan personel aktif di pos jabatan sipil, pergeseran batas usia pensiun, hingga dibukanya kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk berkarier di korps bhayangkara.

Salinan regulasi yang dirilis oleh laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara tersebut diteken oleh Kepala Negara pada 17 Juni 2026, lalu diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg, Lydia Silvanna Djaman.

Salah satu lompatan aturan yang paling disorot tertuang pada Pasal 28A. Aturan ini memberikan payung hukum bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian atau instansi sipil, dengan syarat memiliki keterkaitan fungsional terhadap pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, serta pelayanan publik. Penugasan luar institusi ini dapat dieksekusi atas dasar adanya permintaan keahlian khusus dari kementerian/lembaga terkait maupun lewat instruksi penugasan langsung dari Presiden.

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” bunyi petikan Pasal 28A ayat 1 dalam dokumen tersebut, Senin (22/6/2026).

Sektor ketenagakerjaan internal juga mengalami pergeseran lewat Pasal 30 ayat 5 yang mereformasi batas usia pensiun berdasarkan hierarki kepangkatan. Batas usia pengabdian untuk golongan tamtama dan bintara kini dipatok paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, untuk barisan perwira pertama (pama), perwira menengah (pamen), hingga perwira tinggi (pati) dibatasi hingga usia 60 tahun. Khusus bagi pati bintang empat (Kapolri), masa dinasnya dapat diperpanjang maksimal satu tahun melalui Keputusan Presiden (Keppres), disusul ruang perpanjangan satu tahun bagi pemilik keahlian spesifik yang sangat dibutuhkan organisasi.

Amanat inklusivitas juga tercatat pada Pasal 21 ayat 2. Melalui pasal ini, penyandang disabilitas yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) kini memiliki hak hukum yang sama untuk diangkat menjadi anggota Polri, sepanjang memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan oleh kesatuan.

Dari sisi operasional di lapangan, penambahan fungsi tugas tertuang pada Pasal 14 ayat 1. Polri kini memiliki mandat legalitas penuh untuk melakukan penanggulangan tindak pidana siber lewat koordinasi ketat lintas kementerian, sekaligus memperketat pengamanan pada objek vital nasional (obvitnas) yang mencakup instalasi strategis dan kekayaan sumber daya alam yang berdampak masif pada stabilitas nasional.

Guna meredam potensi penyalahgunaan wewenang, Pasal 19A hadir memperketat sistem pengawasan internal. Implementasi tugas wajib berpedoman pada prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Penyelenggaraan kontrol ini diperkuat lewat pemanfaatan sains dan teknologi modern, seperti kewajiban penggunaan kamera tubuh (body worn camera), kamera pengawas (CCTV), hingga adopsi teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam menyaring aduan masyarakat.

Sektor edukasi bhayangkara juga turut dirombak melalui Pasal 32A yang mewajibkan penyusunan kurikulum pendidikan bermuatan materi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), nilai demokrasi, serta tindakan humanis, lengkap dengan kewajiban pelaporan berkala budaya organisasi kepada Presiden dan DPR.

Terakhir, regulasi ini melakukan penguatan fungsi kontrol eksternal lewat perluasan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas kini tidak hanya bertugas memberikan pertimbangan pengangkatan Kapolri kepada Presiden, melainkan juga diberi mandat untuk menerima keluhan publik, memberikan masukan terhadap materi kurikulum pendidikan dasar, serta merumuskan pembentukan draf kode etik profesi kepolisian demi mendorong Polri yang berintegritas dan menjunjung tinggi perlindungan kemanusiaan. (red)

10 / 100 Skor SEO