Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita lima unit sepeda motor yang diduga hasil curian beserta sejumlah senjata tajam. Barang bukti tersebut kini disimpan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kedua pelaku juga merupakan residivis dengan riwayat tindak pidana berbeda. LS pernah tersandung kasus penikaman di Kabupaten Muna pada 2022 dan pencurian di Kendari pada 2023. Sementara LI pernah terlibat kasus penganiayaan di Kabupaten Muna pada 2017.
sumber: Kendari Info
Baca Juga:



Tinggalkan Balasan