“Saat penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan dan warga setempat, petugas menemukan tiga sachet sabu siap edar dengan berat bruto 151,1 gram yang disimpan dalam tas paper bag warna cokelat di gantungan pakaian kamar kos pelaku,” ungkap Kombes Pol. Amri Yudhy dalam laporan resminya.
Trik sindikat ini terbilang rapi karena draf menggunakan modus sistem tempel terputus. Selain menyita sabu yang positif mengandung methamphetamine, polisi draf mengamankan tiga unit timbangan digital, dua ball plastik sachet kosong, dan HP Pocophone.
Dari hasil interogasi awal, fakta mencengangkan terkuak. Tersangka YA mengaku draf seluruh gerakannya dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari menggunakan komunikasi aplikasi WhatsApp. YA dijanjikan draf upah menggiurkan sebesar Rp5 juta untuk setiap 500 gram sabu yang sukses ditempelkan.
- Ketua Serikat Buruh Kolaka Berty Layuk Bongkar K3 IPIP Pomalaa, Dugaan Pemotongan Upah untuk APD Disorot
- Pernah Tangani Kasus Penghina Jokowi, Ini Rekam Jejak Irjen Himawan Bayu Aji dari Dirtipidsiber Bareskrim hingga Kapolda Sultra
- Yusran Akbar: Anggaran 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Konawe
Kini tersangka beserta seluruh barang bukti kakap tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna draf proses penyidikan hukum lebih lanjut, sekaligus draf meluncurkan pengembangan guna menyeret napi pengendali utama dari dalam lapas.
(pdn/pdn)



Tinggalkan Balasan