“Di rumah temannya itulah, saat situasi sedang sepi, pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” jelas Malau.
Korban sempat menolak ajakan tersebut, namun pelaku terus mendesak dengan mengeluarkan bujuk rayu. Karena merasa tertekan dan tidak berdaya, korban akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya diketahui sudah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun.
Tidak sampai di situ, setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku YA tidak kunjung mengantar korban pulang ke rumah orang tuanya. Pada Sabtu (18/7), pelaku justru membawa korban bersembunyi di rumah pamannya yang terletak di Jalan Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, dan melarang korban untuk pulang.
Keluarga korban berinisial RU (38) yang keberatan dengan tindakan pelaku langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari untuk diproses hukum.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
sumber: kendari.info



Tinggalkan Balasan