Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muh Ilham, saat menemui massa, menjamin profesionalitas penyidik.

Namun, ia memberi catatan tegas soal pembuktian.

“Alat bukti itu tidak bisa cuma satu. Kalau Rudi (terpidana) mengatakan Tri terlibat, itu harus didukung oleh alat bukti lain,” kata Ilham.

Ia bahkan menyebut, informasi yang ia peroleh menunjukkan nama Tri Firdaus Akbarsyah tidak disebut sama sekali dalam putusan akhir hakim kasus yang sudah inkracht.

Ilham menjelaskan, tim penyidik Kejati Sultra sedang terhambat lantaran sibuk dengan tugas di luar daerah, termasuk proses penggeledahan terkait kasus lain di Makassar.

Selain ke Kejati, KPKH Sultra juga mendesak Kementerian ESDM mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TMM karena diduga menambang di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Sementara itu, DPRD Sultra diminta memanggil Kepala Kejati untuk mendesak percepatan penanganan kasus, khususnya terhadap Komisaris Utama PT TMM. (red)

57 / 100 Skor SEO