Selain aturan teknis, Adang menyebut implementasi KUHAP baru membutuhkan kesiapan sumber daya manusia. Aparat penegak hukum perlu memperoleh pemahaman yang sama mengenai ketentuan baru agar penerapannya tidak berbeda-beda antarwilayah.
“Ini bukan hanya persoalan menerbitkan aturan. Setelah aturan diterbitkan, harus ada sosialisasi, pelatihan dan pengawasan implementasi. Dengan begitu, semangat pembaruan hukum acara pidana benar-benar terasa dalam praktik,” ujar mantan Wakapolri itu.
Adang menegaskan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan sistem penegakan hukum. Pengawasan tersebut termasuk memastikan perubahan hukum acara berjalan sejalan dengan prinsip kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan efektivitas penegakan hukum.
Sumber: E-Media DPR RI — lihat sumber



Tinggalkan Balasan