Kendari – Dua mantan pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri, berinisial M.A dan F, dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara. Keduanya diduga memalsukan dokumen dan menyalahgunakan atribut koperasi secara ilegal. Laporan ini dilayangkan oleh pengurus sah koperasi yang dipimpin oleh Irwan, berdasarkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 3 Juli 2021.
Sekretaris Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri, Syarifuddin, menyebutkan bahwa M.A dan F masih menggunakan nama dan atribut koperasi tanpa izin. Keduanya diduga menerbitkan surat resmi dengan kop, stempel, dan logo koperasi secara ilegal. Selain itu, mereka disebut mengeluarkan invoice tagihan dengan mencantumkan F sebagai Ketua dan M.A sebagai Bendahara, meskipun kepengurusan yang sah telah ditetapkan melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 943 K/Pid/2023.
“Kami sudah mengantongi bukti bahwa mereka menggunakan atribut koperasi secara tidak sah. Ini bukan kali pertama terjadi. Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Syarifuddin saat ditemui di Kendari, Senin, 5 Februari 2025.

Pengurus koperasi yang sah menilai tindakan M.A dan F dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen dan penipuan. Keduanya berpotensi dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara. Selain itu, mereka juga bisa dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.



Tinggalkan Balasan