KOLAKA TIMUR — Polisi menetapkan seorang warga berinisial AN (55) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, Senin 14 September 2026.

AN diduga membakar lahan miliknya sendiri untuk membuka lahan pertanian. Api yang awalnya dinyalakan menggunakan korek api kemudian merambat hingga masuk ke kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dir Ditreskrimsus Polda Sultra Kombespol Wisnu Wibowo SH, SIK, M.Si., melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Heri Pramono, SH, SIK, MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan keterangan terkait kejadian tersebut.

“Yang bersangkutan membakar menggunakan korek api. Bambu dibakar kemudian diarahkan ke rumput sehingga api menjalar,” kata Heri dalam keterangannya.

Berdasarkan pemetaan Dinas Kehutanan, luas kawasan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 350 hektare. Petugas masih melakukan pemadaman dan pendinginan di sejumlah titik.