Surabaya – Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin, meninjau langsung penanganan korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Jawa Timur, Senin (3/8/2026). Kunjungan itu dilakukan untuk memastikan proses pendataan, pelayanan, hingga penjaminan korban berjalan cepat dan tepat.
Dalam kunjungan tersebut, Awaluddin didampingi Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris.
Peninjauan diawali di Posko Terpadu Informasi dan Penanganan Korban di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Di lokasi itu, rombongan memastikan proses evakuasi, pendataan korban, hingga koordinasi lintas instansi berjalan optimal.
Selanjutnya, rombongan mengunjungi rumah sakit rujukan tempat korban dirawat sekaligus berkoordinasi dengan KSOP, Basarnas, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya guna memastikan validitas data korban dan kelengkapan administrasi santunan.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah ini. Atas nama seluruh keluarga besar Jasa Raharja, kami turut berbelasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia dan mendoakan agar seluruh korban yang masih menjalani perawatan segera diberikan kesembuhan,” kata Muhammad Awaluddin.
Berdasarkan data sementara Basarnas, KM Mutiara Sentosa II yang melayani rute Surabaya-Makassar mengalami kebakaran di perairan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Sebanyak 15 penumpang yang mengalami luka-luka telah mendapatkan perawatan. Rinciannya, 11 korban dirawat di RS PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya, sedangkan 4 korban lainnya dirawat di RSI Garam Kalianget, Sumenep.
Seluruh korban tersebut telah memperoleh jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja sebagai bagian dari komitmen perusahaan memastikan korban mendapatkan layanan medis secara cepat.

Awaluddin mengatakan, sejak menerima informasi insiden tersebut, petugas Jasa Raharja di Jawa Timur langsung bergerak melakukan pendataan korban, berkoordinasi dengan posko terpadu, serta menyiapkan proses penjaminan bagi seluruh penumpang yang sah.
“Fokus kami saat ini adalah memastikan seluruh korban dan keluarga korban memperoleh pelayanan tanpa hambatan administratif. Karena itu, kami terus memperbarui data korban bersama seluruh pihak terkait agar proses penyerahan santunan dan jaminan perawatan dapat dilakukan secepat mungkin,” ujarnya.
Jasa Raharja memastikan seluruh penumpang yang sah dijamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Untuk korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta sesuai ketentuan.
Selain itu, terdapat perlindungan tambahan dari Jasaraharja Putera (JRP). Korban meninggal dunia memperoleh manfaat perlindungan sebesar Rp75 juta, sementara korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga Rp37,5 juta.
Awaluddin menegaskan koordinasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam percepatan pelayanan kepada korban.
“Seluruh jajaran Jasa Raharja di lapangan terus berkoordinasi dengan Basarnas, KSOP, Kepolisian, rumah sakit, dan pemerintah daerah. Kami memastikan proses pendataan dan verifikasi berjalan paralel dengan pelayanan sehingga hak-hak korban dapat dipenuhi secara cepat dan akurat,” katanya.
Jasa Raharja menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II hingga seluruh proses pelayanan kepada korban dan keluarga korban selesai. Masyarakat juga diimbau mengikuti informasi resmi dari otoritas yang berwenang.
Editor: San


Tinggalkan Balasan