JAKARTA, PERDETIKNEWS.COM – PT Jasa Raharja (Persero) memastikan seluruh korban insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II di perairan utara Sumenep, Kepulauan Madura, Jawa Timur, mendapatkan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, saat kapal penumpang yang melayani rute Surabaya–Makassar itu tengah berlayar. Hingga kini, proses evakuasi dan pendataan korban masih terus dilakukan oleh tim gabungan.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa seluruh penumpang yang sah dalam manifes KM Mutiara Sentosa II dijamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Fokus utama kami saat ini adalah memastikan seluruh proses identifikasi dan pendataan korban berjalan cepat dan akurat agar hak-hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Awaluddin.
Berdasarkan data sementara dari Basarnas, hingga Minggu siang sebanyak 225 penumpang berhasil dievakuasi, sementara lima orang dilaporkan meninggal dunia. Data tersebut masih bersifat sementara dan akan terus diperbarui sesuai hasil pendataan resmi di lapangan.
Sebagai bentuk respons cepat, Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Jawa Timur dan Kantor Cabang Pamekasan telah melakukan koordinasi intensif dengan KSOP Kalianget, Basarnas, Polresta Sumenep, serta instansi terkait lainnya.
Petugas Jasa Raharja juga telah ditempatkan di Posko Bersama Pelabuhan Kalianget, Sumenep, dan Posko Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, guna memantau langsung proses evakuasi, identifikasi, dan pendataan korban.
Awaluddin menegaskan, Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh korban dan keluarga korban agar proses penjaminan santunan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan humanis.

“Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis kepada korban maupun keluarga korban. Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses penjaminan dan penyelesaian hak korban dapat dilakukan secepat mungkin,” tegasnya.
Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari instansi berwenang terkait perkembangan jumlah korban maupun proses identifikasi, mengingat data di lapangan masih terus diperbarui.


Tinggalkan Balasan