Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menggelar perkara dugaan penyerobotan lahan yang menyeret PT Swarna Dwipa Property (PT SDP). Sebelum tahapan itu dilakukan, penyidik masih akan memeriksa tambahan saksi untuk melengkapi proses penyelidikan.

Hingga kini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra telah meminta keterangan terhadap tujuh orang saksi, termasuk pihak terlapor dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, mengatakan laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

“Laporan dimaksud sudah dalam penyelidikan, dilakukan konfirmasi terhadap tujuh saksi termasuk terlapor dan juga dari pihak BPN,” kata Hasrun, Senin (3/8/2026).

Meski begitu, penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.