Kolaka — Gelombang desakan agar penanganan kasus dugaan pertambangan tanpa izin di area konsesi PT Antam Tbk Ubpn Kolaka diusut tuntas kian meluas. Kali ini, Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara lantang mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) untuk segera mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Kepolisian Resor (Polres) Kolaka.
Pernyataan sikap dari kelompok aktivis mahasiswa ini menambah panjang daftar sorotan publik setelah sebelumnya mencuat sederet kejanggalan di lapangan, mulai dari status penahanan aset warga kecil di pos keamanan korporasi hingga dugaan persekongkolan antara oknum aparat dan pihak berperkara.
Gerakan ini dimotori langsung oleh Alfin Pola, selaku Ketua Dewan Pembina sekaligus aktivis senior yang selama ini konsisten memimpin berbagai pergerakan atas nama GPMI di Sulawesi Tenggara. Di bawah arahannya, GPMI kini membidik aktor-aktor intelektual di balik pengerukan nikel ilegal di Bumi Mekongga.
GPMI secara blak-blakan mengendus adanya dugaan kongkalikong antara pihak Polres Kolaka dan pihak pemilik modal yang mendanai aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi PT Antam. Kasus penambangan ilegal ini sejatinya telah dilaporkan oleh pihak korporasi dengan jeratan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Namun, jalannya penegakan hukum dinilai tumpul di tingkat atas. Nama Musdar mencuat sebagai salah satu pemilik modal utama yang dituding berada di balik pusaran aliran dana proyek gelap tersebut. Anehnya, hingga kini sang donatur terkesan kebal hukum dan belum juga tersentuh oleh tindakan tegas kepolisian.



Tinggalkan Balasan