Kolaka — Gelombang desakan agar penanganan kasus dugaan pertambangan tanpa izin di area konsesi PT Antam Tbk Ubpn Kolaka diusut tuntas kian meluas. Kali ini, Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara lantang mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) untuk segera mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Kepolisian Resor (Polres) Kolaka.
Pernyataan sikap dari kelompok aktivis mahasiswa ini menambah panjang daftar sorotan publik setelah sebelumnya mencuat sederet kejanggalan di lapangan, mulai dari status penahanan aset warga kecil di pos keamanan korporasi hingga dugaan persekongkolan antara oknum aparat dan pihak berperkara.
Gerakan ini dimotori langsung oleh Alfin Pola, selaku Ketua Dewan Pembina sekaligus aktivis senior yang selama ini konsisten memimpin berbagai pergerakan atas nama GPMI di Sulawesi Tenggara. Di bawah arahannya, GPMI kini membidik aktor-aktor intelektual di balik pengerukan nikel ilegal di Bumi Mekongga.
GPMI secara blak-blakan mengendus adanya dugaan kongkalikong antara pihak Polres Kolaka dan pihak pemilik modal yang mendanai aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi PT Antam. Kasus penambangan ilegal ini sejatinya telah dilaporkan oleh pihak korporasi dengan jeratan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Namun, jalannya penegakan hukum dinilai tumpul di tingkat atas. Nama Musdar mencuat sebagai salah satu pemilik modal utama yang dituding berada di balik pusaran aliran dana proyek gelap tersebut. Anehnya, hingga kini sang donatur terkesan kebal hukum dan belum juga tersentuh oleh tindakan tegas kepolisian.
Sikap “lewat tangan” atau lepas tangan dari para penyokong dana kian memicu gejolak di tingkat bawah. Di saat Karimun diduga melepas tangan dan tanggung jawab, para pemilik dump truck lokal yang ekonominya lumpuh total kini terus menuntut pertanggungjawaban dari Musdar, pengusaha yang juga disebut-sebut mengendalikan operasional finansial armada di lapangan.
Sementara itu, armada truk milik rakyat kecil sudah tertahan selama kurang lebih tujuh bulan di Pos Security PT Antam.
Pengurus GPMI, Eking, menegaskan bahwa ketidakjelasan penanganan kasus serta terkesan dilindunginya para pemodal besar menjadi alasan kuat mengapa Polres Kolaka tidak lagi dipercaya untuk mengusut kasus ini secara objektif.

“Kami mendesak Polda Sultra untuk segera mengambil alih kasus tersebut karena Polres Kolaka kami duga melindungi aktor intelektual dari pertambangan tanpa izin tersebut,” tegas Eking kepada awak media.
Eking juga menambahkan bahwa di bawah komando Dewan Pembina, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan yang menimpa masyarakat kecil. Dalam waktu dekat, GPMI berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran langsung di markas kepolisian daerah demi memastikan kasus ini ditarik ke tingkat provinsi.
“Dalam waktu terdekat kami akan bertandang di Polda Sultra untuk segera mendesak Polda Sultra mengambil alih dan mencopot Kapolres Kolaka,” pungkas Eking.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi resmi telah dilakukan jurnalis kepada jajaran pimpinan Polres Kolaka, termasuk Kapolres Kolaka AKBP Yudha W. Nugraha, S.I.K., M.H., CPM, serta Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Fernando.
Namun, pihak pimpinan Polres Kolaka tetap memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan apa pun atas desakan pencopotan dan tudingan perlindungan aktor intelektual tersebut. (red)




Tinggalkan Balasan