Tidak terima dengan hinaan tersebut, AM kemudian mengacak-acak salon milik IK dan melemparkan botol yang melukai tangan pelaku. Dalam situasi yang semakin panas, IK melakukan serangan balik.
Dari keterangan polisi, IK diketahui melakukan peregangan secara brutal dengan memukul kepala AM menggunakan asbak kaca sebanyak dua kali, memukulnya, dan memukulkan kursi besi ke kepalanya. “Tersangka memukul korban dengan asbak dua kali, memukul ulang, dan memukulkan kursi ke kepalanya,” tegas Nirwan.
Polisi menjerat IK dengan Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu, akibat pencapaian tersebut, AM kini dalam kondisi kritis dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, dalam keterangan resmi menyatakan, “Korban dalam kondisi kritis dan langsung dibawa ke rumah sakit.” tutupnya.



Tinggalkan Balasan