KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari telah menetapkan seorang waria berinisal IK (28) sebagai tersangka bercak terhadap rekannya, AM (25), dalam sebuah kejadian yang terjadi di sebuah salon di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan yang mendalam dan berlangsung pada Rabu (16/10), seperti yang dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun.

Iya, benar satu orang (IK) ditetapkan sebagai tersangka, ungkap Nirwan saat dikonfirmasi wartawan.

Kronologi dimulainya ketika pelaku dan korban sedang menggelar pesta minuman keras bersama dua orang lainnya. Ketegangan muncul saat korban merasa cemburu karena melihat pelaku tampak dekat dengan salah satu teman mereka. Dalam keadaan marah, AM menghina IK dengan sebutan ‘bencong gembel’.

Nirwan menjelaskan, “Setelah disebut demikian, pelaku merasa terprovokasi dan mengungkit keberadaan korban di tempatnya, yang sebelumnya dipungut oleh pelaku.”