“Itu (penetapan tersangka) nantilah,” jelasnya singkat.
Lebih lanjut, Iwan mengakui bahwa dari sejumlah saksi yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan, beberapa di antaranya belum memenuhi panggilan penyidik. Pihaknya pun mengimbau agar para saksi yang telah menerima surat panggilan lebih dari satu kali untuk bersikap kooperatif dan memenuhi kewajiban hukum tersebut.
“Untuk saksi-saksi yang kita sudah panggil secara patut, dan sudah dua kali agar segera memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum untuk memenuhi panggilan tersebut,” tegas Iwan.
Langkah Kejati Sultra ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan, yang disinyalir merugikan negara dan daerah. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus ini, dengan harapan para pelaku yang terbukti bersalah dapat segera dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku. (red)



Tinggalkan Balasan