Makassar – PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) dilaporkan telah menghentikan total operasional pabrik smelter nikelnya yang berlokasi di Bantaeng, Sulawesi Selatan. Langkah penutupan ini terjadi secara bertahap setelah sebelumnya perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ribuan karyawannya.

Kabar mandeknya operasional ini dikonfirmasi oleh Forum Industri Nikel Indonesia (FINI). FINI membenarkan bahwa perusahaan smelter pirometalurgi dengan produk akhir nickel pig iron (NPI) tersebut sudah tidak lagi melakukan aktivitas produksi.

“Betul perusahaan tersebut [PT Huadi Nickel Alloy Indonesia] telah menghentikan produksinya sejak akhir tahun lalu,” ujar Ketua Umum FINI, Arif Perdana Kusuma, beberapa waktu lalu.

Arif sendiri masih enggan mendetailkan penyebab utama di balik berhentinya operasional raksasa smelter di Bantaeng tersebut. Dirinya meminta publik untuk bersabar dan menunggu penjelasan resmi yang akan dikeluarkan oleh pihak manajemen PT HNAI.

Kondisi PT Huadi kian pelik setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara yang diajukan oleh mitra bisnisnya, PT Gamma Berjaya Mineral. PT Huadi ditetapkan berada dalam status PKPU sementara selama maksimal 45 hari sejak putusan diucapkan pada 28 April 2026.