Namun, majelis hakim menilai eksepsi yang diajukan Bareskrim Polri sangat beralasan hukum. Dikabulkannya eksepsi Termohon membuat seluruh pokok permohonan praperadilan yang diajukan PT MKU runtuh dan tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan.
Dimintai tanggapannya secara terpisah, Direktur Utama PT BBDM, Umar Samiun, menegaskan bahwa hasil kesepakatan perdamaian (homologasi) antara Yory dan PT MKU di Pengadilan Niaga Makassar sejak awal sudah cacat hukum.
Menurut Umar, Yory sama sekali tidak memiliki kapasitas legal (legal standing) untuk mengatasnamakan apalagi mewakili PT BBDM dalam proses PKPU tersebut.
“Yory tidak memiliki legal standing untuk membuat kesepakatan perdamaian (homologasi) saat PKPU di Pengadilan Niaga Makassar dengan pihak PT MKU. Yory tidak sah mewakili PT BBDM,” ujar Umar Samiun dengan tegas.
Ia menambahkan, berbagai bentuk penyimpangan dan skenario tidak sehat dalam proses kepailitan tersebut kini mulai terang benderang di mata hukum.
“Pelan atau lambat, kecurangan-kecurangan yang dilakukan Yory Cs terhadap proses kepailitan ini akan terungkap sepenuhnya. Kebenaran selalu menemukan jalannya dan kebenaran akan selalu menang!” tegasnya.
Umar Samiun juga melayangkan apresiasi tinggi kepada jajaran penyidik Bareskrim Polri dan Hakim PN Jakarta Selatan yang dinilainya sangat cermat, objektif, dan tidak terkecoh oleh manuver hukum pihak Pemohon.
“Hari ini penegak hukum di Indonesia sangat jeli melihat situasi dan duduk perkara hukum yang sebenarnya terjadi. Sepandai-pandainya menyembunyikan bangkai, suatu saat baunya pasti akan tercium juga,” kuncinya.



Tinggalkan Balasan