KOLAKA – Konflik lahan di kawasan pertambangan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, memasuki babak yang semakin panas. Tak lagi sekadar sengketa kepemilikan lahan, kini PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) Holding menyeret isu dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dugaan pengerahan massa, hingga meminta MIND ID dan Danantara turun tangan mengusut jajaran direksi PT Vale Indonesia Tbk.
Langkah tersebut diambil setelah PT TRK melaporkan dugaan penyerobotan lahan dan dugaan perusakan alat berat ke Polres Kolaka.
Kuasa Hukum PT TRK Holding, Jumades, menilai polemik yang terjadi di Pomalaa tidak lagi sekadar konflik bisnis antarkorporasi, tetapi telah menyentuh persoalan etika perusahaan dan komitmen terhadap hak asasi manusia.
Ia bahkan meminta MIND ID selaku holding industri pertambangan dan Danantara sebagai pemegang saham untuk tidak tinggal diam.
“Kami meminta Danantara maupun MIND ID sebagai holding segera memanggil direksi PT Vale dan memberikan sanksi atas kejadian yang menurut kami sangat memalukan ini,” tegas Jumades, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, nama besar PT Vale sebagai perusahaan tambang kelas dunia seharusnya tercermin dalam setiap tindakan di lapangan.
“Kami mempertanyakan komitmen itu. Mana nama besar itu. Mana semua itu,” ujarnya.
Selain dugaan penyerobotan lahan, TRK mengaku mempertanyakan adanya dugaan pengerahan massa dari organisasi kemasyarakatan yang disebut terlibat dalam aktivitas di kawasan yang mereka klaim sebagai wilayah perusahaan.
Pihak TRK menilai pola tersebut justru berpotensi memperbesar ketegangan di lapangan, padahal menurut mereka penyelesaian sengketa seharusnya ditempuh melalui jalur dialog dan mekanisme hukum.
TRK juga menyebut dugaan peristiwa tersebut menyebabkan kerusakan terhadap sejumlah alat berat milik perusahaan yang kini turut dilaporkan kepada aparat kepolisian.

Dalam keterangannya, Jumades mengaku telah mempelajari Human Rights Policy milik PT Vale yang secara resmi menyatakan komitmen perusahaan terhadap penghormatan HAM.
Menurutnya, dokumen tersebut memuat sejumlah prinsip penting, mulai dari identifikasi risiko HAM, pengawasan terhadap kontraktor dan mitra bisnis, hingga komitmen menyelesaikan konflik melalui dialog dan de-eskalasi.
Karena itu, pihak TRK mempertanyakan bagaimana implementasi kebijakan tersebut dalam konflik yang kini terjadi di Pomalaa.
“Kalau memang perusahaan memiliki komitmen terhadap HAM dan penyelesaian konflik secara damai, maka seluruh aktivitas di lapangan juga harus mencerminkan prinsip itu,” kata Jumades.
TRK juga menyoroti kebijakan PT Vale yang mengatur bahwa seluruh kontraktor, pemasok, konsultan, dan mitra bisnis wajib mematuhi standar etik perusahaan.
Menurut mereka, publik berhak mengetahui sejauh mana perusahaan melakukan pengawasan terhadap seluruh pihak yang bekerja dalam rantai operasionalnya.
Sebelum menempuh jalur hukum, kedua belah pihak sebenarnya telah beberapa kali duduk bersama.
Pertemuan pertama berlangsung pada 26 Juni 2026 di rumah Kepala Desa Oko-Oko.
Selanjutnya mediasi kembali dilakukan pada 22 Juli 2026 di Kelurahan Dawi-Dawi dengan melibatkan Polda Sulawesi Tenggara.
Pembahasan kembali berlanjut pada 27–28 Juli 2026 di Polres Kolaka yang turut dihadiri unsur Brimob dan BPN Kabupaten Kolaka.
Namun, seluruh proses tersebut belum menghasilkan titik temu.
Pada 28 Juli 2026, PT TRK resmi melaporkan dugaan penyerobotan lahan dan dugaan memasuki pekarangan tanpa izin ke Polres Kolaka.
Laporan tersebut teregister dengan nomor:
LP/B/121/VII/2026/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sulawesi Tenggara.
Pihak pelapor mengklaim telah menguasai lahan tersebut sejak 2007 dan menilai aktivitas yang dilakukan PT Vale bersama pihak yang disebut terafiliasi berlangsung tanpa izin, tanpa perjanjian sewa, maupun pelepasan hak yang mereka anggap sah.
Di tengah memanasnya konflik, perhatian kini tidak hanya tertuju pada sengketa status lahan, tetapi juga pada bagaimana dugaan tindakan di lapangan akan diuji melalui proses hukum serta standar tata kelola perusahaan yang selama ini diklaim menjunjung tinggi prinsip HAM, integritas, dan penyelesaian konflik secara damai.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Vale Indonesia Tbk belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan dan pernyataan yang disampaikan pihak PT TRK Holding. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan PT Vale secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (red)


Tinggalkan Balasan