Kolaka – Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka berhasil meringkus tiga pemuda spesialis pencurian motor (curanmor) lintas kabupaten.

Para pelaku ditangkap di wilayah Konawe beserta barang bukti motor Honda CRF milik korban yang dicuri di Kelurahan Sabilambo, Kolaka.

Penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, pada Selasa (12/5/2026) malam.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AL (20), HS (20), dan MA (22).

“Tim berhasil mengamankan para terduga pelaku di wilayah Kabupaten Konawe. Mereka mengakui telah melakukan pencurian motor di Jalan Pemuda, Sabilambo,” ujar Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, kepada Perdetiknews, Jumat 15 Mei 2026.

Kasus ini terungkap setelah korban, Panjy Arcanggih Riskiawan (20), melaporkan kehilangan motor Honda CRF warna hijau hitam miliknya.

Motor tersebut raib dari teras rumah pada Selasa dini hari saat korban sedang tertidur.

Selain mengamankan motor korban (Honda CRF), polisi juga menyita satu unit motor Honda Scoopy yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Tak hanya itu, petugas menemukan sebuah mesin gerinda yang digunakan para pelaku untuk memodifikasi mata kunci T sebagai alat membobol motor.

“Kami juga mengamankan mesin pemotong besi yang digunakan pelaku untuk membuat mata kunci T,” tambah Riswandi.

Saat ini, ketiga pemuda tersebut telah mendekam di Mapolres Kolaka.

Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut karena adanya dugaan keterlibatan para pelaku di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya di wilayah Kolaka.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

(Andi Lanto)

67 / 100 Skor SEO