Kendari, – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025–2029 akhirnya disetujui dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa malam (22/7/2025).
Persetujuan ini menjadi lampu hijau bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk tancap gas mewujudkan visi pembangunan lima tahun ke depan.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, secara langsung menghadiri rapat penting yang digelar di Gedung DPRD Sultra tersebut.
Acara puncak ini ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Pemprov Sultra dan DPRD Provinsi Sultra, menandai berakhirnya seluruh rangkaian pembahasan dokumen RPJMD yang telah berlangsung intensif.
Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang konstruktif, demokratis, dan penuh sinergi selama proses pembahasan.



Tinggalkan Balasan