Menurutnya, hingga kini proses lelang masih berada dalam kewenangan Kelompok Kerja (Pokja) Badan Layanan Pengadaan (BLP) Sultra. Dinas SDA dan Bina Marga belum menerima dokumen resmi hasil evaluasi maupun penetapan pemenang.

Pantja menegaskan, setelah dokumen diserahkan kepada dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama tim teknis akan melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh sebelum kontrak ditandatangani.

Verifikasi tersebut meliputi keberadaan Asphalt Mixing Plant (AMP), kepemilikan alat berat, sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga kesiapan tenaga ahli yang akan mengerjakan proyek.

“Begitu dokumen diserahkan dari BLP ke kami, semua item akan kami periksa. Jika penyedia tidak bisa membuktikan kesiapan alat, tenaga ahli, atau fasilitas produksi tidak memenuhi persyaratan teknis, maka saya berhak menolak hasil lelang tersebut,” tegasnya.

Pantja juga menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap penyedia jasa konstruksi yang memiliki rekam jejak buruk dalam pelaksanaan proyek.

Menurutnya, arahan Gubernur ASR sangat jelas, yakni memastikan pembangunan infrastruktur berjalan tepat mutu, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Di sisi lain, Dinas SDA dan Bina Marga Sultra tengah melakukan penelusuran terkait status hukum maupun kemungkinan adanya status daftar hitam (blacklist) terhadap penyedia yang mengikuti tender.

Koordinasi dilakukan bersama Inspektorat Sultra, Biro Hukum, serta Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sultra guna memastikan seluruh proses pengadaan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Widhi juga mengingatkan peserta lelang agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan pejabat pemerintah untuk meminta komitmen uang (fee) proyek.

“Saya tegaskan, tidak ada komitmen fee atau transaksi apa pun. Tindakan mencatut nama pimpinan adalah modus penipuan murni yang merusak iklim pengadaan barang dan jasa yang bersih di Sultra. Segala bentuk intimidasi maupun praktik ilegal akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Layanan Pengadaan (BLP) Sultra, Mahadir Muhammad, memastikan proses evaluasi tender tetap berjalan sesuai regulasi.

Menurut Mahadir, berbagai isu yang berkembang terkait proses lelang telah direviu bersama Inspektorat Sultra.

“Sudah ada berita acara bersama Inspektorat. Intinya, seluruh isu yang berkembang telah ditelaah dan tidak terbukti. Pokja melaksanakan evaluasi sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, sehingga proses tender tetap dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Mahadir.

Ia menambahkan, apabila terdapat desakan agar dilakukan evaluasi terhadap pejabat yang menangani proses pengadaan, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Gubernur Sulawesi Tenggara.

“Kalau menyangkut evaluasi terhadap pejabat, itu kewenangan Bapak Gubernur. Yang jelas, dari sisi Pokja kami bekerja sesuai regulasi dan menjalankan seluruh tahapan evaluasi secara profesional,” pungkasnya.

Di tengah proses evaluasi tender, beredar berbagai isu dan spekulasi di ruang publik mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba memengaruhi jalannya proses pengadaan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Perdetiknews.com belum memperoleh bukti yang dapat memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

Sejumlah narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku mendengar isu tersebut. Meski demikian, informasi itu masih sebatas klaim dari sumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Karena itu, Perdetiknews.com masih terus melakukan penelusuran serta berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, Perdetiknews.com juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab resmi dari PT Sinar Bulan Group selaku peserta tender, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan BLP Sultra, serta pejabat terkait mengenai mekanisme evaluasi tender Jalan Kasipute–Lora–Bambaea senilai Rp30,4 miliar tersebut, termasuk penjelasan mengenai penawar tunggal dan rekam jejak penyedia.

Redaksi Perdetiknews.com berkomitmen memuat setiap klarifikasi maupun hak jawab dari seluruh pihak sebagai bentuk pemenuhan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (red)

62 / 100 Skor SEO