Penahanan Nahwa Umar didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tertanggal 16 April 2025, serta Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT-03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

Lebih lanjut, Enjang Slamet memaparkan bahwa Nahwa Umar diduga kuat mengetahui dan terlibat dalam penyimpangan anggaran yang berasal dari laporan fiktif untuk lima kegiatan pengadaan di Bagian Umum Setda Pemkot Kendari.

Bersama dengan dua ASN lainnya yang telah lebih dulu ditahan, Nahwa Umar diduga menyelewengkan anggaran hingga mengakibatkan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp444 juta.

“Bahwa terhadap penyimpangan atas anggaran kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” tegas Enjang Slamet.

Atas perbuatannya, Nahwa Umar dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dengan ancaman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” imbuh Enjang Slamet.

Sebelumnya, Kejari Kendari telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yakni mantan Sekda NU (Nahwa Umar), serta dua ASN Pemkot Kendari berinisial M (Muchlis/39) dan ANL (Ariyuli Ningsih Lindoeno/39). Kasus ini terus menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Kota Kendari.

Terlihat momen saat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan garis-garis putih dan tangan yang diborgol, dikawal oleh sejumlah petugas Kejari Kendari berseragam cokelat.

Nahwa Umar tampak mengenakan penutup kepala berwarna krem dan masker berwarna senada. Raut wajahnya tidak terlalu jelas terlihat karena tertutup masker. (red)

52 / 100 Skor SEO