Korporasi tersebut diketahui belum memiliki infrastruktur penunjang bisnis otomotif yang sah di tanah air.
“PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan belum dimulai,” urai Syarief Sulaeman.
Pihak Kejaksaan Agung membenarkan bahwa total draf pagu anggaran yang dialokasikan BGN untuk pengadaan motor listrik operasional ini mencapai Rp1,1 triliun.
Kendati draf kepastian nominal kerugian negara akibat markup per unitnya masih dalam tahap penghitungan intensif oleh tim auditor, jaksa meyakini adanya unsur melawan hukum yang sangat kental.
“Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan HPS itu dilakukan secara melawan hukum. Sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar,” sambung Dirdik Jampidsus.
Atas perbuatannya, tersangka Andri Mulyono dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Andri menjadi tersangka kelima yang diseret Kejagung dalam pusaran skandal tata kelola MBG.
Sebelumnya, korps adhyaksa telah menetapkan empat orang tersangka kunci, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang diidentifikasi sebagai orang dekat Sony.
Penyidikan Kejagung mengendus adanya penyimpangan sistemik dalam tata kelola program andalan pemerintah ini, mulai dari draf afiliasi para tersangka dengan yayasan boneka pengelola SPPG, hingga gurita markup pengadaan berbagai aset negara seperti motor listrik, sepatu, tablet komunikasi, hingga televisi.
Akselerasi penetapan tersangka AM ini diduga kuat merupakan efek domino dari draf permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya, di mana Sony dilaporkan telah menyetorkan sedikitnya 26 nama oknum penting ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik. (PDN)



Tinggalkan Balasan