“Ini adalah upaya sistematis untuk merampok kekayaan alam Sultra dengan memanfaatkan celah regulasi. Kejagung harus menyeret pihak direksi ke meja hijau. Jangan biarkan mafia tambang berkedok izin resmi leluasa merugikan negara,” tambah Nabil.
Tak hanya korporasi, aktivis juga menyoroti peran oknum regulator. Eks Kepala KUPP Kelas III Pomalaa tahun 2022 disebut-sebut sebagai pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban atas terbitnya Surat Izin Berlayar (SIB) yang diduga tanpa verifikasi asal barang yang sah.
Dugaan skandal ini menambah daftar panjang karut-marut tata kelola minerba di Sulawesi Tenggara yang kerap menjadi ladang subur praktik korupsi. Kehadiran dokumen terbang dianggap sebagai pintu masuk utama penjarahan sumber daya alam tanpa memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah maupun negara.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT Dharma Bumi Kolaka (DBK) terkait tudingan serius ini. Namun, belum ada pernyataan resmi atau hak jawab yang diberikan oleh pihak perusahaan maupun kuasa hukumnya.
Massa mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika dalam waktu dekat Kejaksaan Agung tidak menunjukkan progres nyata dalam mengungkap misteri “penguapan” kekayaan negara melalui kuota 650 ribu ton nikel tersebut. (red)



Tinggalkan Balasan