Secara aturan, Asimilasi adalah proses pelatihan kompensasi yang dilaksanakan dengan membaurkan kompensasi dalam kehidupan masyarakat. Salah satu syarat mutlak agar hak asimilasi tidak dicabut adalah izin tidak boleh melakukan pelanggaran hukum atau terlibat dalam tindak pidana baru selama masa program berlangsung.
Skandal yang dibongkar Yusuf berkaitan dengan upaya oknum-oknum tersebut “menghidupkan” kembali Universitas Sulawesi Tenggara pada tahun 2010 dengan akta baru yang mengatasnamakan pihak swasta. Padahal, secara faktual, para oknum tersebut saat itu masih menjabat aktif sebagai pejabat daerah, mulai dari tingkat kepala daerah hingga asisten pemerintahan.
Manipulasi ini dianggap sebagai upaya untuk pembangunan yayasan yayasan dari tangan ahli waris sah pendiri Unsultra, Ir. H.Alala. Yusuf menyatakan keberaniannya mengungkap hal ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menegaskan bahwa pengambilalihan yayasan secara ex-officio oleh pemerintah daerah adalah tindakan ilegal.
Meski mengantongi bukti-bukti kuat yang dapat menyeret oknum tersebut ke ranah pidana baru, Yusuf menyatakan masih membuka peluang penyelesaian melalui restorative justice . Namun, ia memberi sinyal kuat bahwa pengakuan terhadap legalitas yayasan yang sah adalah syarat mutlak.
Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut. Spekulasi mengenai identitas mantan pejabat tersebut kian menguat, Merujuk pada tokoh-tokoh besar yang pernah memimpin Sultra dan baru-baru ini mendapatkan hak asimilasi atau beasiswa bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kanwil Kemenkumham Sultra maupun pihak-pihak yang terkait dengan kepengurusan yayasan versi tahun 2010 belum memberikan komentar resmi terkait tudingan serius yang disampaikan Dr. M. Yusuf tersebut. (RED)



Tinggalkan Balasan