Usai berorasi, perwakilan massa aksi langsung diterima oleh pihak Kejagung RI untuk menyerahkan bundel dokumen laporan beserta sejumlah data pendukung mengenai aktivitas PT TJA di Pulau Kabaena.

Perwakilan Kejagung RI, Bambang, menyatakan bahwa dokumen yang diterima akan langsung dijadikan bahan kajian awal. Pihaknya memastikan bakal mengambil langkah lanjutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Dokumen ini sebagai bahan atau dasar kami untuk mengambil tindakan. Adapun tindak lanjutnya akan kami sampaikan kemudian,” ujar Bambang kepada perwakilan massa aksi.

Bergerak dari Kejagung, massa LAKI Sultra juga menyambangi Satgas PKH guna menyerahkan dokumen tambahan terkait dampak kerusakan hutan di Pulau Kabaena. Koordinator aksi, Syahril, mendesak Satgas PKH untuk segera melakukan investigasi objektif di lokasi tambang.

“Dokumen ini berisi bukti-bukti yang kami serahkan untuk melengkapi laporan sebelumnya,” kata Syahril, sembari menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor kehutanan harus berjalan profesional.

LAKI Sultra menegaskan bakal terus mengawal jalannya penanganan kasus ini di ibu kota. Mereka mengancam akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar jika proses hukum berjalan lambat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Trias Jaya Agung terkait tudingan dan laporan yang dilayangkan oleh LAKI Sultra. Proses verifikasi dari aparat penegak hukum dan instansi terkait juga masih terus berjalan. (red)

14 / 100 Skor SEO