Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar tidur tersangka. Di dalam lemari pakaian, polisi kembali menemukan puluhan paket sabu siap edar yang tersimpan rapi.

Berdasarkan hasil interogasi mendalam di lokasi penggerebekan, SRB mengakui bahwa dirinya telah mengedarkan barang haram tersebut dengan menggunakan modus “sistem tempel” di beberapa titik terpisah.

Petugas kemudian mengawal pelaku untuk menunjukkan lokasi penempelan tersebut. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tambahan paket sabu yang sengaja ditempel pelaku di kawasan BTN Graha Asri dan Jalan H. Latama, Kecamatan Puuwatu.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Kendari menyita total 48 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto sekitar 12,61 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti penunjang lainnya berupa satu unit timbangan digital, sendok sabu, satu ball plastik kosong, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang digunakan pelaku untuk memaketkan sabu.

“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mako Satresnarkoba Polresta Kendari guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Andi Musakkir.

Atas tindakan nekatnya menjadi budak narkoba, pemuda paruh baya ini kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

10 / 100 Skor SEO