Atas perbuatannya, Ichsan dikenakan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 474 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
sumber: kendari.info
Baca Juga:
Atas perbuatannya, Ichsan dikenakan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 474 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
sumber: kendari.info
Tinggalkan Balasan