“Pimpinan Satgas Penertiban Kawasan Hutan memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK,” kata Barita dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Rabu malam.

Barita menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah Satgas PKH melakukan penelaahan dan verifikasi awal terhadap sejumlah perusahaan yang diduga masuk dalam jaringan Arif Kurniawan.

Dari hasil penelaahan tersebut, Satgas PKH menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PKH telah melakukan inventarisasi, verifikasi, sekaligus penertiban terhadap kegiatan usaha dan penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan tersebut.

“Sebagai langkah konkret, Satgas Penertiban Kawasan Hutan telah melakukan inventarisasi, verifikasi, sekaligus melakukan penertiban terhadap kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan tersebut,” ujarnya.

Barita menegaskan, langkah penertiban dilakukan berdasarkan kewenangan Satgas PKH sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Kewenangan tersebut mencakup penguasaan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, penagihan denda administratif, hingga pemulihan aset.

Menurut Barita, penguasaan kembali kawasan hutan merupakan upaya pemerintah untuk mengembalikan kawasan yang dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan hukum ke dalam penguasaan negara.

Namun, tindakan administratif tersebut tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Satgas Penertiban Kawasan Hutan menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tadi, baik penguasaan kembali, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset, tidak menghalangi mekanisme pertanggungjawaban pidana yang secara tegas juga telah diatur dan ditentukan di dalam Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025,” kata Barita.

Apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam proses penertiban, Satgas PKH akan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Barita juga menyebut terdapat dugaan kuat praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang melibatkan Arif Kurniawan di sejumlah wilayah Indonesia.

Satgas PKH, lanjutnya, akan terus melakukan validasi terhadap hasil identifikasi awal sebelum menyampaikan perkembangan penertiban kepada masyarakat.

Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Barita mengonfirmasi bahwa pengusaha berinisial AK yang dimaksud dalam penertiban tersebut adalah Arif Kurniawan.

“AK ini apakah Arif Kurniawan?” tanya wartawan.

“Inilah kehebatan dari media ini, sudah tahu sebelum ditanya,” respons Barita.

Barita juga menanggapi pertanyaan mengenai dugaan keterkaitan perusahaan-perusahaan yang disasar dengan seorang jenderal polisi bintang empat.

Ia menyatakan Satgas PKH sedang mengidentifikasi dan memverifikasi seluruh korporasi yang memiliki hubungan hukum dengan aparat.

“Tentu ada verifikasi. Kita mengidentifikasi semua korporasi yang memiliki hubungan-hubungan hukum dengan oknum aparat,” ujarnya.

Meski demikian, Barita belum mengonfirmasi identitas aparat yang dimaksud maupun bentuk keterlibatannya.

Nama Arif Kurniawan sebelumnya menjadi perhatian setelah Bloomberg menerbitkan laporan investigasi berjudul How a Reclusive Ex-Glencore Trader Became Indonesia’s Nickel King pada 28 Desember 2025.

Dalam laporan tersebut, Bloomberg menggambarkan Arif sebagai salah satu pedagang bijih nikel terbesar di Indonesia.

Bloomberg memperkirakan Arif menguasai sekitar sepertiga perdagangan domestik bijih nikel Indonesia. Estimasi tersebut disusun berdasarkan wawancara dengan sejumlah pelaku industri, termasuk penambang, pedagang, dan pengelola smelter.

Arif diketahui mengawali kariernya di Glencore, perusahaan perdagangan komoditas global asal Swiss. Ia bekerja di kantor Glencore Jakarta pada awal 2000-an, awalnya di divisi batu bara sebelum beralih ke bisnis nikel.

Setelah meninggalkan Glencore dan sempat merintis usaha pertambangan, Arif kemudian membangun bisnisnya sendiri melalui PT Dua Delapan Resources yang didirikan pada 2015.

Bersama mitra bisnis utamanya, Edi Liu Amas, Arif juga disebut memiliki kepentingan di sedikitnya 20 konsesi pertambangan nikel yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Berdasarkan analisis Bloomberg terhadap dokumen perusahaan, total luas konsesi yang dikaitkan dengan jaringan bisnis tersebut mencapai lebih dari 71.000 hektare.

Laporan itu turut menyinggung konsesi pertambangan yang dikaitkan dengan Arif di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, yang menjadi bagian dari kawasan tambang yang disorot terkait persoalan perizinan kehutanan.

Penertiban Satgas PKH terhadap jaringan Arif Kurniawan menjadi relevan dengan penelusuran terhadap sejumlah perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian dalam penelusuran redaksi adalah PT Arga Morini Indah (AMI) dan PT Arga Morini Indotama (AMINDO).

Kedua perusahaan tersebut disebut dalam sejumlah sumber publik memiliki keterkaitan dengan jaringan bisnis pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Nama Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, juga muncul dalam pemberitaan mengenai riwayat kepengurusan kedua perusahaan tersebut.

Namun, hingga kini redaksi masih perlu memastikan melalui dokumen resmi apakah PT AMI dan PT AMINDO termasuk perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan Arif Kurniawan dan menjadi objek penertiban Satgas PKH.

Awak media masih berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada La Ode Darwin. Berita ini akan diperbarui setelah ada tanggapan dari pihak terkait.

 

Editor: San

63 / 100 Skor SEO