JAKARTA,— Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, didakwa menerima uang Rp60 miliar dan sejumlah aset properti sebagai imbalan untuk mengupayakan agar nama pihak tertentu tidak dikaitkan dalam perkara korupsi impor tekstil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018–2020.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut uang dan aset tersebut berkaitan dengan Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT BAS dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS. Pemberian diduga disalurkan melalui Don Ritto alias Idon dan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (KPE).
Perkara ini bermula pada 27 April 2020, ketika Febrie yang saat itu menjabat Direktur Penyidikan menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018–2020 dengan tersangka Irianto.
Dalam proses penyidikan, Heri Janto disebut telah diperiksa sebagai saksi dan kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Andy Chandra Tan.
Jaksa menyebut keduanya lalu menghubungi Idon, yang disebut sebagai orang kepercayaan Febrie, untuk meminta agar mereka tidak dikaitkan dengan perkara tersebut dengan menjanjikan imbalan.
“Guna meminta agar tidak dikaitkan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan janji sejumlah imbalan,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, permintaan tersebut kemudian disampaikan Idon kepada Febrie dan disetujui.
Perkara korupsi impor tekstil itu kemudian diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap pada 2022. Dalam dakwaan, jaksa menyebut nama Heri dan Andy tidak tercantum sebagai saksi dalam berkas perkara tersebut.
Jaksa mengungkapkan, pada Juli 2024 terjadi pertemuan antara Don Ritto alias Idon, Heri Janto, dan Andy Chandra Tan di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan, Bandung.
Dalam pertemuan itu, menurut dakwaan, disepakati pemberian uang akan disamarkan sebagai kerja sama jasa survei batu bara antara PT KPE yang dikelola Idon bersama Nurman Herin dan PT Sangga Mitra Sedaya (SMS), tempat Heri menjabat direktur.
Selanjutnya, pada November 2024, Febrie melalui Idon dan Nurman Herin dengan menggunakan PT KPE didakwa menerima uang Rp60 miliar dari Andy melalui PT SMS. Jaksa menyebut sumber uang tersebut berasal dari PT BAS.
Selain uang tersebut, jaksa juga mengungkap dugaan pemberian aset tanah dan bangunan.
Pada Oktober 2025, Idon disebut meminta sebidang tanah kepada Heri. Permintaan itu kemudian disampaikan kepada Andy dan disetujui.
Andy selanjutnya disebut memberikan tanah seluas 9.260 meter persegi beserta bangunan di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, yang tercatat atas nama PT Tunggal Podo Pakerti.
Dalam akta jual beli tertanggal 24 Oktober 2025, nilai properti tersebut tercantum sebesar Rp77 miliar.
Dakwaan juga mengungkap penyerahan tiga sertifikat asli properti Hotel The Nyaman Bali di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada November 2025.
Jaksa menyebut penyerahan aset itu dilakukan melalui Idon kepada Febrie dan dibuat seolah-olah sebagai kerja sama pengelolaan hotel.
Tiga bidang tanah dan bangunan yang disebut dalam dakwaan masing-masing memiliki nilai sebagai berikut:
- Properti seluas 296 meter persegi di Kuta, Badung, senilai Rp4,44 miliar.
- Properti seluas 213 meter persegi di Kuta, Badung, senilai Rp3,54 miliar.
- Properti seluas 880 meter persegi di Kuta, Badung, senilai Rp12 miliar.
Dua bidang pertama disebut atas nama Andy Chandra Tan, sementara rincian bidang ketiga juga dicantumkan jaksa dalam dakwaan.
Dugaan penerimaan uang dan aset tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini diperiksa di pengadilan. Seluruh uraian tersebut merupakan materi dakwaan jaksa yang harus diuji dalam persidangan.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana majelis hakim menilai bukti, keterangan saksi, serta pembelaan pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. (RED)



Tinggalkan Balasan