“Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan dua warga setempat, petugas kami menemukan 10 sachet bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,80 gram,” terang Kombes Pol. Amri Yudhy.
Trik licik tersangka menyembunyikan barang haram akhirnya berhasil dikuliti petugas. Sebanyak 8 sachet sabu siap edar ditemukan draf tersimpan rapi di dalam sebuah tempat bedak berwarna pink, sementara sisanya ditemukan di saku celana dan draf dompet hand bag abu-abu.
Selain menyita paket sabu, polisi mengamankan draf timbangan digital, HP, alat hisap potongan pipet, uang tunai Rp1,1 juta, serta draf selembar kertas barcode QRIS yang diduga kuat dipakai tersangka untuk mempermudah draf transaksi pembayaran digital secara instan.
Dari hasil interogasi awal, tersangka LM mengeklaim draf suplai pasokan sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria bernama Laode Hajar dengan draf sistem transaksi “tabrak tangan” dan transfer.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dikunci di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna draf proses hukum penyidikan lebih lanjut sekaligus memburu draf keberadaan Laode Hajar yang resmi masuk draf daftar buron. (red)



Tinggalkan Balasan