Dalam Pasal 47 UU TNI yang masih berlaku, hanya ada 10 instansi yang bisa diisi oleh prajurit aktif, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Mahkamah Agung.
Dalam revisi UU TNI yang saat ini dibahas, enam lembaga tambahan yang dapat diisi oleh prajurit aktif adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, dan BNPP.
Berikut daftar 16 instansi yang diusulkan bisa ditempati oleh prajurit aktif dalam RUU TNI:
- Kementerian Koordinator Bidang Polhukam
- Kementerian Pertahanan
- Sekretariat Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Dewan Pertahanan Nasional
- Badan SAR Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Revisi UU TNI ini menuai pro dan kontra. Sejumlah pihak menilai bahwa perluasan jabatan bagi prajurit aktif di instansi sipil berpotensi mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil. Namun, pemerintah beralasan bahwa keterlibatan TNI dalam lembaga-lembaga tersebut dibutuhkan demi memperkuat pertahanan dan keamanan nasional.
Pembahasan revisi UU TNI masih terus berlanjut dan diperkirakan akan segera dibawa ke tingkat pembahasan lebih lanjut di DPR. (red)



Tinggalkan Balasan