Jakarta – Jumlah instansi sipil yang bisa ditempati oleh prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertambah menjadi 16 lembaga. Penambahan itu tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI, pemerintah dan DPR sepakat menambahkan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam daftar lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif.
“Mungkin sudah tahu ya teman-teman. Sekarang ada tambahan satu yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” ujar Hasanuddin usai menghadiri rapat Panja di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu, 15 Maret 2025.
Hasanuddin menyebut bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara Panja DPR dan pemerintah. “Sudah disepakati. Jadi dari 15 sekarang menjadi 16 lembaga,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa jumlah instansi yang dapat diisi TNI aktif bertambah dari semula 10 menjadi 15 lembaga. Kini, dengan tambahan BNPP, jumlahnya menjadi 16.
Dalam Pasal 47 UU TNI yang masih berlaku, hanya ada 10 instansi yang bisa diisi oleh prajurit aktif, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Mahkamah Agung.
Dalam revisi UU TNI yang saat ini dibahas, enam lembaga tambahan yang dapat diisi oleh prajurit aktif adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, dan BNPP.
Berikut daftar 16 instansi yang diusulkan bisa ditempati oleh prajurit aktif dalam RUU TNI:
- Kementerian Koordinator Bidang Polhukam
- Kementerian Pertahanan
- Sekretariat Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Dewan Pertahanan Nasional
- Badan SAR Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Revisi UU TNI ini menuai pro dan kontra. Sejumlah pihak menilai bahwa perluasan jabatan bagi prajurit aktif di instansi sipil berpotensi mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil. Namun, pemerintah beralasan bahwa keterlibatan TNI dalam lembaga-lembaga tersebut dibutuhkan demi memperkuat pertahanan dan keamanan nasional.
Pembahasan revisi UU TNI masih terus berlanjut dan diperkirakan akan segera dibawa ke tingkat pembahasan lebih lanjut di DPR. (red)