“Setelah didesak, korban akhirnya mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan kekasihnya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi awal oleh penyidik, pelaku MH mengakui seluruh perbuatannya. Aksi tersebut dilakukan di sebuah bengkel mobil yang berada dekat dengan kediaman korban.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan membujuk korban melalui pesan singkat untuk datang ke bengkel tersebut. Sesampainya di lokasi, pelaku lalu melancarkan aksi bejatnya.
“Pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut di dalam sebuah bengkel mobil,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku MH telah resmi ditahan di Polresta Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan tersebut, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
sumber: kendari.info



Tinggalkan Balasan