Pernyataan Kanit PPA Satreskrim Polresta Kendari, Aiptu Rais Patanra, yang menyebutkan bahwa kasus baru dilaporkan Kamis (24/4/2025) dan belum didisposisi oleh Kasatreskrim, justru menambah sorotan terhadap koordinasi internal di tubuh Polresta Kendari.
Publik mempertanyakan mengapa proses administrasi harus menghambat penanganan kasus kejahatan serius terhadap anak.
Masyarakat Kendari berharap Polresta Kendari segera menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus ini.
Penangkapan pelaku dan proses hukum yang transparan dan adil adalah harapan utama agar keadilan bagi korban dapat segera terwujud dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Citra Polresta Kendari pun dipertaruhkan dalam penanganan kasus yang sangat sensitif ini. (red)



Tinggalkan Balasan