“Pelaku sempat mencoba kabur, tetapi tidak bisa melewati tanggul sehingga akhirnya berhasil diamankan oleh anggota di lokasi kejadian,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah current transformer berwarna merah serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna perak hijau dengan nomor polisi DT 4396 CI yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Akibat kejadian itu, pihak PLN ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan telah membuat laporan polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Busranuddin menjelaskan, setelah penyidik memeriksa pelapor dan sejumlah saksi serta mengantongi dua alat bukti yang cukup, MAS resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka kemudian ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Polsek Kemaraya sejak Selasa (21/7) sekitar pukul 13.30 Wita,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian.
sumber: kendari.info
Views: 178
Tinggalkan Balasan