Kendari – Seorang pria berinisial MAS (23) ditangkap anggota Polsek Kemaraya usai diduga mencuri sebuah trafo arus (current transformer) milik PLN di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busranuddin, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.

Ia menjelaskan, aksi pelaku pertama kali diketahui oleh seorang petugas keamanan (satpam) PLN Unit Rayon Benua-Benua yang saat itu sedang bertugas piket siang.

“Satpam melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan masuk ke area kantor lama PLN Unit Rayon Benubenua. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kemaraya,” ujar Busranuddin, Kamis (23/7).

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Kemaraya langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, upayanya gagal setelah terjebak di sebuah tanggul yang cukup tinggi sehingga tidak berhasil meloloskan diri dari kejaran polisi.

“Pelaku sempat mencoba kabur, tetapi tidak bisa melewati tanggul sehingga akhirnya berhasil diamankan oleh anggota di lokasi kejadian,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah current transformer berwarna merah serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna perak hijau dengan nomor polisi DT 4396 CI yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Akibat kejadian itu, pihak PLN ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan telah membuat laporan polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Busranuddin menjelaskan, setelah penyidik memeriksa pelapor dan sejumlah saksi serta mengantongi dua alat bukti yang cukup, MAS resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka kemudian ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Polsek Kemaraya sejak Selasa (21/7) sekitar pukul 13.30 Wita,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian.

sumber: kendari.info

56 / 100 Skor SEO