Kendari – Seorang pria berinisial MAS (23) ditangkap anggota Polsek Kemaraya usai diduga mencuri sebuah trafo arus (current transformer) milik PLN di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolsek Kemaraya, Iptu Busranuddin, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.
Ia menjelaskan, aksi pelaku pertama kali diketahui oleh seorang petugas keamanan (satpam) PLN Unit Rayon Benua-Benua yang saat itu sedang bertugas piket siang.
“Satpam melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan masuk ke area kantor lama PLN Unit Rayon Benubenua. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kemaraya,” ujar Busranuddin, Kamis (23/7).
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Kemaraya langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, upayanya gagal setelah terjebak di sebuah tanggul yang cukup tinggi sehingga tidak berhasil meloloskan diri dari kejaran polisi.
“Pelaku sempat mencoba kabur, tetapi tidak bisa melewati tanggul sehingga akhirnya berhasil diamankan oleh anggota di lokasi kejadian,” katanya.





Tinggalkan Balasan