Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan respons langsung dari pihak kepolisian terhadap keresahan masyarakat yang telah berulang kali disampaikan melalui berbagai forum resmi, termasuk dalam rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna.

Setelah berhasil diamankan, kelima pemuda tersebut langsung digiring ke kantor Polres Muna. Di sana, mereka diberikan pembinaan serta peringatan keras agar tidak lagi mengulangi perbuatan ilegal mereka.

“Pungli ini sudah jadi keluhan lama, maka kami tindaklanjuti dengan pendekatan persuasif, tetapi tegas. Ini bagian dari komitmen Polres Muna memberantas premanisme dan memastikan ketertiban umum di wilayah hukum kami,” pungkas Ipda Baharuddin.

Tindakan tegas Polres Muna ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pungli lainnya dan menciptakan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan Pasar Sentral Laino. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk praktik pungli atau tindakan premanisme lainnya yang meresahkan. (red)

49 / 100 Skor SEO