“Saya ikut karena dijanjikan satu hektare. Saya bahkan sudah menanam waktu itu. Tanaman saya itu yang disemprot sampai mati,” ujar A saat ditemui di rumah tahanan Mapolda Sultra pada Selasa (2/10/2025).

Pengakuan A ini memperkuat dugaan penyidik bahwa aksi pendudukan lahan di Tawamelewe didorong oleh pihak yang menjanjikan tanah tanpa legalitas yang sah. Hal ini didukung oleh keterangan beberapa saksi yang juga dijanjikan lahan serupa oleh pihak yang tidak berhak.

Taufik Hidayat memaparkan, penanganan perkara ketiganya berada di tahap yang berbeda.

Tersangka G diketahui menjalani hukuman kurungan dalam kasus penganiayaan dan masih menunggu sidang untuk kasus perusakan lain. Sementara tersangka A kini dalam proses penanganan di Polda Sultra, dan tersangka E belum dilakukan penahanan.

“Saat ini kami sedang menangani beberapa perkara berbeda dalam konflik Tawamelewe ini. Sudah ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, dan 2 orang di antaranya telah dilakukan penahanan,” ungkap Taufik.

Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa kasus sengketa lahan ini berpotensi memiliki tersangka tambahan.

“Perkara ini akan kami kembangkan sampai tuntas. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang kami dapatkan,” tegasnya.

Polres Konawe mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tergiur iming-iming imbalan ilegal terkait polemik lahan pertanian. Tujuannya adalah menjaga keamanan dan kondusifitas di Bumi Konawe serta mencegah tindakan main hakim sendiri. (red)

68 / 100 Skor SEO